Karena itu, ia menganggap gugatan ini wajar sebagai proses hukum. Adi meminta semua pihak tak berlebihan menyikapi gugatan kliennya. Saat ini, kata Adi, gugatan tersebut sedang dalam tahap mediasi di pengadilan.
"Ya, masih berjalan di pengadilan, masuk diproses ke mediasi, ya. Cukup ya, itu dulu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ Pengacara Jelaskan Gugatan Rp 44,9 Miliar Wiranto terhadap Bambang Sujagad
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Jelaskan Gugatan Rp 44,9 Miliar Wiranto terhadap Bambang Sujagad", https://nasional.kompas.com/read/2019/11/06/07240251/pengacara-jelaskan-gugatan-rp-449-miliar-wiranto-terhadap-bambang-sujagad.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi