Namun jika masih dirasa terlalu berat, pemerintah nantinya akan bisa memakai subsidi yang diberikan oleh pemerintah.
"Kalaupun terjadi kenaikan di sini ini kan hanya pada kelas satu dan dua, kemudian yang tiga sedikit tetapi apabila tidak mampu bisa memakai subsidi dari pemerintah," ungkap Fajrul.
Fadjroel juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan subsidi mencapai lebih dari Rp 40 triliun sepanjang tahun 2019.
"Tanggapan pemerintah jelas, tegas bahwa sepanjang tahun 2019 pemerintah sudah mensubsidi hampir 40 triliun lebih," ujar Fadjroel dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTv, Rabu (6/11/2019).
Hal yang sama nantinya akan dilakukan oleh pemerintah pada 2020 mendatang.
Sebanyak kurang lebih Rp 40 triliun akan disiapkan untuk menyubsidi peserta BPJS.
Fajrul, menegaskan, subsidi yang mencapai 40 triliun lebih dipergunakan untuk keperluan 98 juta orang lebih.
"Subsidi hampir 40 triliun lebih untuk keperluan 98 juta orang lebih dengan nilai yang hampir mencapai 40 triliun lebih dan itu dipakai oleh masyarakat," kata Fadjroel.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengularkan perpres yang berisikan tentang kenaikan tarif iuran peserta BPJS yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Kenaikan tersebut dyakni, Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
(Tribunnews.com/Tio/NandaLusiana)