News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik BPJS

Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas: Menkes Beri Tanggapan, Pemerintah Akan Siapkan Subsidi

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto daat ditemui di depan ruang rapat kerja Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). Ramai soal Turun Kelas Peserta BPJS, Tanggapan Menkes hingga Pemerintah Siapkan Subsidi

Ramai soal Turun Kelas Peserta BPJS, Tanggapan Menkes hingga Pemerintah Siapkan Subsidi

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang diberlakukannya tarif baru iuaran peserta BPJS per 1 Januari 2020 yang mengalami kenaikan sebesar 100 persen, banyak peserta BPJS yang memilih untuk turun kelas.

Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tak mempermasalahkan peserta BPJS yang memilih turun kelas.

Menurutnya, BPJS merupakan sebuah cara untuk menumbuhkan gotong royong antar masyarakat.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang untuk tak memaksakan perihal pemilihan kelas pelayanan jika tak mampu.

“Ya ndak apa-apa kalau dia mau turun kelas, karena itu wujud kesadaran bahwa BPJS menumbuhkan kesadaran gotong royong. Kalau ndak mampu ya jangan dipaksa untuk kelas satu,” ungkap Menkes Terawan, dilansir tayangan Kompas Siang melalaui Youtube KompasTV, Rabu (6/11/2019).

Lebih lanjut, Terawan mengapresiasi kepasa peserta yang selalu membayar teratur yang tidak hanya membayar saat butuh saja.

“Kalau dia masuknya ke kelas tiga ya gak papa, yang penting bayarnya teratur mau bayar secara tidak terlambat, tidak hanya (bayar) kalau butuh,” ucap Menkes Terawan.

Pemerintah Siapkan Subsidi

Sementara itu, terkait protes masyarakat mengenai kenaikan iuran peserta BPJS, pemerintah berjanji akan menyiapkan subsidi pada tahun 2020.

Hal itu dikatkan Juru Bicara Presiden Fadjoel Rachman seperti dilansir kanal Youtube KompasTV, Rabu (6/11/2019).

Menurutnya, subsidi akan diberikan kepada peserta yang belum sanggup membayar besaran iuran pasca kenaikan jumlah iuran.

Nantinya, pemberian subsidi akan disesuaikan dengan syarat peserta penerima bantuan iuran.

Fadjroel mengungkapkan kenaikan pada kelas tiga jumlahnya tidak sebanyak pada kelas satu dan dua.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini