News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Baru Temuan KPK, Ada Wali Kota Kasih Aliran Dana ke Tersangka Jaksa di Kejari Yogyakarta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam perkara dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Delapan saksi diperiksa untuk tersangka Eka Safitra, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta yang juga merupakan anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Baca: Ditahan KPK, Jaksa Kejari Solo Tutup Mulut dan Berjalan Cepat


Ada pun pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan DIY Jalan Parangtritis KM 5,5, Panggungharjo, Sewon, Tarudan, Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mendalami informasi mengenai adanya penerimaan lain untuk Eka dan seorang wali kota.

Febri Diansyah tidak menjelaskan wali kota daerah mana yang turut menerima uang lantaran proses penyidikan masih berjalan.

“KPK mendalami informasi terkait dengan dugaan penerimaan lain tersangka EFS (Eka Safitra) dari kepala dinas pekerjaan umum dan wali kota,” ujar Febri kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).

KPK menetapkan Eka sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana dan Satriawan Sulaksono selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas komisi antirasuah di Solo dan Yogyakarta.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp 100 juta dan turut mengamankan empat orang yang terdiri dari unsur jaksa dan swasta.

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan proyek yang diawasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Baca: Teller Sebuah Bank Memindahbukukan Uang Nasabah Rp 1,09 Miliar ke Tabungan Pribadinya


Sebagai penerima suap, Eka dan Satriawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gabriella, sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini