TRIBUNNEWS.COM - Pemilik Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, menyayangkan terjadinya penyiraman cairan pada enam ekor anjing yang menyebabkan kelima ekor anjing tersebut mati.
Diketahui, penyiraman cairan pada enam ekor anjing tersebut terjadi di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/11/2019).
Kepada Tribunnews.com, Doni menegaskan, segala tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan pada hewan domestik sudah selayaknya diproses secara hukum.
"Semua perlakuan yang tidak sepatutnya dilakukan pada hewan domestik, sudah selayaknya mendapat tindakan dari yang berwenang karena sudah ada perundangannya soal itu," kata Doni dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2019).
Doni pun mengaku saat ini dirinya, bersama Animal Defenders Indonesia, sedang mengupayakan penegakan hukum perlindungan hewan di Indonesia.
Menurutnya, dalam skala kecil, penegakan hukum tersebut dapat melindungi hak hidup hewan.
Sedangkan, pada kerangka yang lebih besar, penegakan hukum perlindungan hewan berguna untuk melindungi generasi bangsa dari ancaman gejala gangguan jiwa awal yang berpotensi membesar.
"Karena perilaku kejam pada hewan cenderung akan berkembang dan mentarget manusia pada gilirannya," ujar Doni.
Doni pun menyebutkan sudah banyak kasus kekerasan pada hewan yang telah pihaknya laporkan.
Kasus-kasus tersebut di antaranya terjadi di Medan, Pontianak, Samarinda, Pekalongan, Jogja, dan beberapa kota lainnya.
"Penegakan hukum perlindungan hewan masih dipandang sebelah mata," kata Doni.
Doni mengatakan, saat ini status pelaporannya atas kasus-kasus kekerasan hewan masih diproses.
"Kasus Tulungagung akan jadi Yurisprudensi bagi kasus-kasus lain," tambahnya.
Diketahui melalui unggahan akun Instagram pribadinya, @doniherdaru, Animal Defenders Indonesia turut dalam penanganan kasus pemberian cairan beralkohol pada seekor kucing di Tulungagung.