Kasus itu sempat dihentikan atas perintah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama.
Namun, kasus itu kembali mencuat pada 2015 saat Novel kembali menyidik perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Ketika itu, kasus Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan ditetapkan persidangannya pada tanggal 16 Februari 2016.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) pada 22 Februari 2016.
Salah satu alasan penerbitan SKPP ialah kurangnya bukti.
Pada Maret 2016, SKPP ini digugat dan dikabulkan praperadilan.
Pelaksanaan putusan praperadilan inilah yang digugat oleh OC Kaligis.
Tim advokasi Novel dalam kasus penyiraman air keras Haris Azhar menganggap gugatan ini hanya memanfaatkan kondisi pelemahan KPK setelah revisi Undang-Undang.
Menurut dia, kasus penganiayaan Novel jelas kriminalisasi.
"Apanya yang mau dibuktikan? Semuanya sudah jelas (kriminalisasi)," ujar Haris.