Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi perkara dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Pada Jumat (8/11/2019) ini, tim penyidik memeriksa tujuh saksi tersangka Eka Safitra, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta yang juga merupakan anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Chrystelina G Sitompul menyampaikan, tujuh saksi yang diperiksa seluruhnya berasal dari unsur swasta.
Baca: KPK Serahkan 40 Halaman Berkas Kesimpulan ke Hakim di Sidang Praperadilan Imam Nahrawi
Baca: Ikan Tohok Jadi Kode Uang Suap untuk Gubernur Kepulauan Riau
Baca: Dewan Pengawas KPK akan Dilantik Jokowi pada Desember 2019, Apa Saja Tugasnya?
Chrystelina melanjutkan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, Jalan Parangtritis KM 5,5, Panggungharjo, Sewon, Tarudan, Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dalam pemeriksaan, KPK mendalami informasi terkait dengan dugaan penerimaan lain tersangka ESF (Eka Safitri) dari Dinas PUPR Yogyakarta," ujar Chrystelina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Sebelumnya pada Kamis (7/11/2019) kemarin, penyidik telah memeriksa delapan saksi untuk Jaksa Eka.
Dari pemeriksaan itu, KPK menelisik adanya dugaan penerimaan uang dari Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
“KPK mendalami informasi terkait dengan dugaan penerimaan lain tersangka EFS (Eka Safitra) dari kepala dinas pekerjaan umum dan wali kota,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
Dalam perkembangan jauh sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara ini.
Pada Jumat (23/8/2019) silam, tim KPK menggeledah rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim. Dari sana, tim mengangkut uang sebesar Rp130 juta.
"Uang ini kami duga masih terkait dengan proyek yang ada di dinas tersebut," ujar Febri saat itu.
Baca: Kritisi KPK, Arteria Dahlan Malah Diskakmat Peneliti ICW hingga Dimintai Bukti: Pembohongan Publik
Kemudian pada pada Rabu (21/8/2019) dan Kamis (22/8/2018) KPK melakukan penggeledahan di Solo dan Yogyakarta.
Sejumlah lokasi yang digeledah itu, yakni kantor PT Kusuma Chandra dan kantor PT Mataram Mandiri yang berada di Solo.