News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap SAH Umbulharjo, KPK Telisik Aliran Dana dari Dinas PUPR Yogyakarta ke Jaksa Eka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra menggunakan rompi oranye usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 di antaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp 110.870.000. Tribunnews/Irwan Rismawan

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kantor Dinas PUPKP dan kantor Badan Layanan Pengadaan (BLP) Yogyakarta.

Dari penggeledahan di sejumlah lokasi selama dua hari tersebut, tim penyidik menyita dokumen-dokumen penting terkait proyek di Dinas PUPKP yang digarap kedua perusahaan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga anggota TP4D Eka Safitra dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Tak hanya dua jaksa, status tersangka juga disematkan lembaga antirasuah terhadap Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana.

Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa secara intensif para pihak yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8/2019).

Dalam kasus ini, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap dari Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Proyek tersebut seharusnya diawasi oleh Eka Safitra selaku TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Atas bantuan Eka, PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan yang benderanya dipinjam Gabriella memenangkan lelang proyek tersebut.

Atas bantuannya tersebut, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menerima suap dari Gabriella sebesar Rp221.740.000 dalam tiga tahap.

Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 5% dari nilai kontrak proyek sebesar Rp8,3 miliar yang telah disepakati ketiga tersangka.

Sementara sisa fee direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.

Namun, tim Satgas KPK lebih dulu meringkus sejumlah pihak terkait dalam OTT pada Senin (19/8/2019) atau sesaat setelah terjadinya transaksi suap tahap ketiga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini