TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai bahwa tidak menutup kemungkinan sistem Pilkada langsung bisa berubah.
Meskipun usulan untuk merubah Pilkada langsung sempat ditolak pada era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Basarah, politik sangatlah dinamis.
"Dinamika politik itu suatu yang dinamis, dimana bisa saja tesis pada demokrasi hari ini bisa menjadi antitesis. Oleh karena itu bagaimana bisa mencari sintesis yang baik," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, (8/11/2019).
Baca: Pimpinan MPR Minta Parpol Respon Usulan Mendagri Evaluasi Pilkada Langsung
Basarah mengatakan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang ingin mengevaluasi Pilkada langsung harus benar-benar dikaji. Bukan hanya oleh DPR melainkan juga oleh seluruh elemen masyarakat.
"Mulai dari perguruan tinggi dan dunia pers memberikan tanggapan, dan masukan untuk sampai pada kesimpulan mana cara memilih pemimpin daerah yang terbaik. apakah melalui sistem perwakilan di DPRD atau secara langsung seperti ini," kata Basarah.
Atau bahkan menurut Politikus PDIP itu, Pilkada langsung dengan model selektif atau cluster. Daerah daerah yang dari segi struktur sosial dan pendidikannya baik, maka Pilkadanya secara langsung. Sebaliknya daerah yang belum layak, Pilkadanya dilakukan secara tidak langsung atau melalui perwakilan DPRD.
Baca: Senada dengan Mendagri Tito, Sekjen PDI: Pilkada Serentak Perlu Dievaluasi
"Daerah-daerah yang masih tingkat kemiskinannya tinggi, masyarakat belum berproses secara demokrasi dengan baik itu dilakukan dengan cara perwakilan. itu bisa saja dilakukan tidak seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten dan provinsi dipilih secara langsung," katanya.
Oleh karena itu menurut Basarah perlu dilakukan kajian secara mendalam mengenai Pilkada langsung sekarang ini. Apalagi usulan dilontarlan oleh Menteri Dalam Negeri yang merupakan mantan Kapolri, yang telah melihat perjalanan pesta demokrasi di Indonesia sekarang ini.
"Lontaran pandangan menteri dalam negeri adalah satu refleksi, baik dalam perjalanan beliau sebagai mantan Kapolri yang mengalami berbagai macam dinamika akibat dari pelaksanaan Pilkada langsung serentak itu, ataupun dalam kapasitas pak Tito sebagai menteri dalam negeri yang memang bertanggung jawab langsung kepada sistem pemerintah dan politik Indonesia sendiri," katanya.
Basarah menambahkan evaluasi Pilkada langsung tidaklah terlalu rumit. Pilkada langsung hanya diatur dalam Undang-undang Pemilu. Hanya saja menurut Basarah evaluasi pilkada langsung tidak bisa dilakukan terburu-buru apalagi diterapkan pada Pilkada tahun depan. Evaluasi Pilkada langsung harus dengan kajian dan meminta pertimbangan banyak pihak.
"Saya kira sekali lagi pandangan pak Tito harus kita letakkan pada semangat untuk mengajak dikursus bangsa ini mencari jalan terbaik dalam memlih pemimpin di daerah," pungkasnya.