TRIBUNNEWS.COM - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengakui ada 23 desa fiktif di Kabupaten Konawe, yang tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga diantaranya berada di dua kecamatan yang berdekatan.
"Dari 57 desa, 23 desa yang tidak terdaftar di Kemendagri, di mana 2 desa dari 23 desa tersebut sama sekali tidak ada," ujar Kepala Subdit PPID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Metrotvnews, Kamis (7/11/2019).
Sejauh ini polisi sudah memeriksa 57 orang saksi namun belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Bupati Konawe.
Baca: Wonorejo, Desa Fiktif yang Tak Berpenghuni Tapi Menerima Dana Desa Selama 2 Tahun
Sementara itu 3 desa di Kabupaten Konawe itu dipastikan fiktif, 2 desa berada di Kecamatan Uepai dan 1 desa berada di Kecamatan Lambuya.
Lambuya dan Uepai merupakan kecamatan yang berdampingan di Kabupaten Konawe.
Camat Lambuya memastikan tidak pernah menerima dana desa untuk 1 desa fiktif di wilayahnya.
"Ya yang disini tidak ada, tidak ada wilayah, tidak ada pemerintah, tidak ada juga penduduk," ujar Camat Lambuya, Jasmin.
Baca: Polri Terjunkan Tim Investigasi Soal Desa Fiktif Yang Manfaatkan Anggaran Negara
Jasmin mengatakan di kecamatannya tidak pernah mendengar adanya bantuan desa.
Dari 23 desa fiktif di Konawe yang tidak terdaftar di Kemendagri, 2 desa diantaranya tidak memiliki warga sama sekali.
Saat ini Polisi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari perwakilan Sulawesi Tenggara yang belum menetapkan tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/11/2019), Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara mengatakan ada tiga desa yang disebut sebagai desa fiktif di Konawe tidak pernah menerima bantuan dana desa dari Kementerian desa.
Baca: Kemendes PDTT Temukan 15 Desa Fiktif, Wamen : Kebanyakan di Luar Jawa
Tiga desa tersebut ialah Desa Uepai dan Desa Morehe di Kecamatan Uepai serta Desa Ulu Meraka di Kecamatan Onembute.
Keputusan itu berdasarkan hasil rekomendasi pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sultra pada 27 Juli 2018 sehingga tiga desa itu tidak boleh mendapat bantuan dana desa.
"Jadi, tiga desa itu memang tidak ada, sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemprov Sultra. Jadi, dana desa sebesar Rp 5,8 miliar itu tidak boleh dicairkan sejak 2015, 2016, 2017, dan 2018," ungkap Gusli, Kamis (7/11/2019). (Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)