TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mengumumkan tidak akan membuka formasi untuk tenaga administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam jumpa pers mengatakan, alasan tidak dibuka tenaga administrasi karena jumlah tenaga administrasi saat ini sudah banyak di Indonesia.
Hal itu ia ungkapkan pada Senin (28/10/2019) di acara jumpa pers yang juga bersamaan dengan peresmian UPT BKN Balikpapan.
Bima menambahkan, saat ini pemerintah akan fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan.
Dikutip dari laman www.bkn.go.id, berdasarkan siaran pers nomor 088/RILIS/BKN/X/2019, pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.
Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.
Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.
Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).
Baca: Lowongan CPNS KPU 2019, Ini Syarat & Ketentuan Bagi Disabilitas serta Formasi Khusus Lainnya
Baca: 2 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2019, Awas Jangan Ulangi Kesalahan-kesalahan Ini
Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi.
Pendaftaran secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id akan dibuka pada tanggal 11 November 2019 mendatang.
Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya yaitu:
1. Scan KTP asli
2. foto
3. Swafoto
4. Ijazah dan transkrip nilai asli
5. Serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
Perlu diketahu pula bahwa pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari setelah pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.
Saat pendaftaran daring telah dibuka, masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN.
Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question (FAQ) yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.
Saat FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan.
Dalam kanal tersebut akan tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk daring.
Baca: Formasi CPNS 2019 di Kantor BKN Regional, dari Jakarta, Bandung, Yogya, Surabaya Hingga Jayapura
Sebagai alternatif terakhir, mulai tanggal 11 November 2019 BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN yang akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.
(Tribunnews.com/Nuryanti)