Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, MALANG -Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bakal meluncurkan layanan bimbingan pernikahan secara online.
Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Darmaputra, menjelaskan layanan ini merupakan gabungan panduan menikah dari berbagai Kementerian.
"(Website) Bimbingan perkawinan itu diberikan atau diikuti bagi calon pengantin untuk mencari informasi tentang yang harus dipersiapkan oleh para pengantin kita masukkan dalam satu situs," ujar Ghafur di Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/11).
Kemenko PMK menggandeng kementerian dan lembaga lain diantaranya, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, BKKBN serta pemangku kepentingan lainnya.
Baca: Mendikbud dan Menpora Rapat Konsolidasi Percepatan Visi Misi Presiden di Kantor Kemenko PMK
Peluncuran website ini dilakukan untuk mencegah perkawinan usia dini di Indonesia. Hal ini sesuai dengan aturan baru yang baru memperbolehkan wanita dan laki-laki untuk menikah kalau sudah menginjak usia 19 tahun.
"Tujuan websitenya kesana, kan itu UU no. 174 diubah menjadi UU no. 16 tahun 2019 itu adalah menunda atau mencegah perkawinan dini," ungkap Ghafur.
"Peraturan Menterinya bersamaan kita sekarang mempersiapkan semuanya. kita juga mempersiapkan turunan untuk UU (16 tahun 2019) itu," tambah Ghafur.
Selain mengedukasi seputar pernikahan dan mencegah perkawinan dini. Situs ini ditujukan untuk mencegah masyarakat untuk mengakses konten tidak senonoh.
Nantinya, dalam website tersebut juga akan dihadirkan fitur untuk bimbingan konseling secara online.
Bimbingan itu bertujuan untuk mempermudah atau membangun sebuah komunitas bagi para calon warga yang ingin memiliki pengetahuan sebelum menikah.