Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat dan Diaspora.
Sementara, penetapan nilai ambang batas SKD bagi formasi khusus pun mengalami penurunan sebesar 27 poin pada SKD.
Dikutip dari Twitter @BKNgoid, berikut adalah nilai ambang batas yang telah ditetapkan untuk seleksi CPNS:
Hal ini diharapkan dapat memudahkan para pendaftar CPNS di tahun 2019 untuk lolos seleksi.
Pendaftar juga harus memahami betul alur dan juga aturan yang telah ditetapkan oleh BKN.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)