1. Seleksi Administrasi
Pelaksanaan veridikasi dokumen lamaran yang telah diunggah pada SSCN dan mencocokannya dengan persyaratan jabatan yang ditentukan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
4. Pengumuman Kelulusan
Dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Negara (BKN).
5. Pemberkasan Akhir
Penelitian dokumen lamaran sesuai dengan persyaratam yang telah ditentukan guna proses pengusulan Nomir Induk Pegawai (NIP) CPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)