Lokasi kerja di Sekretaris Daerah DIY, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Kepala Seksi Penyelenggaraan Komunikasi Publik.
Formasi yang dibutuhkan untuk jabatan ini adalah 1 formasi yang dapat diisi melalui jenis formasi umum (dapat diisi disabilitas).
4. Pemerintah DIY jabatan Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi
Unit kerja jabatan ini di Sekretaris Daerah DIY, Kepala Badan Penghubung Daerah DIY, Kepala Sub Bidang Promosi.
Formasi yang dibutuhkan yaitu 1 formasi yang dapat diisi melalui jenis formasi umum (dapat diisi disabilitas).
5. Pemerintah DIY jabatan Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi
Penempatan nantinya di Sekretaris Daerah DIY, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Kepala Seksi Layanan Penyediaan Informasi Publik.
Jabatan ini dapat diisi melalui formasi umum (dapat diisi disabilitas) sebanyak 1 formasi.
6. Pemerintah DIY jabatan Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi
Unit kerja jabatan ini adalah Sekretaris Daerah DIY, Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Kepala Biro Umum Hubungan Masyarakat dan Protokol, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Kepala Subbagian Publikasi, Dokumentasi dan Media Massa.
Formasi yang dibutuhkan yaitu 1 formasi yang dapat diisi melalui jenis formasi umum (dapat diisi disabilitas).
7. Pemerintah DIY jabatan Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi
Lokasi penempatan nantinya di Sekretaris Daerah DIY, Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), Kepala Taman Budaya, Kepala Seksi Dokumentasi dan Informasi Seni Budaya.
Jabatan ini akan diisi melalui formasi umum (dapat diisi disabilitas) sebanyak 1 formasi.
Informasi mengenai persyaratan umum, tata cara pendaftaran, hingga jadwal seleksi dapat diakses melalui laman bkd.jogjaprov.go.id.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)