TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka mantan anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, ditolak hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan putusan praperadilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 itu digelar di ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
"Dalam eksepsi, menolak seluruhnya. Dalam perkara, menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," tutur Hakim Tunggal Krisnugroho, saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Baca: Tersangka Swasta Kasus Suap Impor Bawang Putih Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi
Pada pertimbangannya, hakim tunggal Krisnugroho menilai penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nyoman sudah sesuai aturan.
"Menimbang penetapan tersangka telah seusai dengan aturan," tambahnya.
Untuk diketahui, I Nyoman Dhamantra diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp3,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.
Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda atau Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro.
Dalam melancarkan aksinya, Afung melalui tersangka lainnya, Doddy Wahyudi mentransfer uang menggunakan money changer Indocev milik Dhamantra.
Pemulusan suap untuk pengurusan izin impor bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati.
Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan suap izin impor bawang putih ke Indonesia ini.
Baca: Sidang Praperadilan Nyoman Dhamantra, Ahli Jelaskan Soal Operasi Tangkap Tangan
Dalam kasus ini, selain Dhamantra, KPK juga menjerat lima orang pihak swasta lainnya yakni Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Dhamantra, Elviyanto yang merupakan orang dekat Dhamantra, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.