TRIBUNNEWS.COM - Habib Rizieq tunjukan surat pencekalan ke media.
Tindakan Habib Rizieq tersebut justru mendapat pertanyaan dari beberapa tokoh.
Mahfud MD pun angkat bicara terkait kabar tersebut.
"Sampai hari ini, tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq," tegas Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan kepada media bahwa tidak ada tindakan pencekalan terhadap Habib Rizieq oleh pemerintah Indonesia.
Baca : Effendi Simbolon Tanya soal Pencekalan Rizieq Shihab kepada Menlu Saat Rapat di Komisi I DPR
Dilansir dari YouTube KompasTV, berdasarkan hukum di Indonesia, pencekalan yang dilakukan pemerintah kepada seseorang atau pihak tertentu hanya berlangsung maksimal selama enam bulan saja.
Sementara, diketahui Habib Rizieq sudah berada di Arab Saudi sekira satu setengah tahun.
"Karena menurut hukum di Indonesia orang dicekal itu maksimal 6 bulan, dia ngakunya sudah satu setengah tahun di cekal," tuturnya.
Menurut Mahfud MD, Habib Rizieq tidak pulang ke Indonesia bukan karena masalah pencekalan, dan harus diklarifikasi kepada pemerintah Arab Saudi.
"Berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia. Itu harus di tanyakan ke Arab Saudi kenapa dicekal?," tanya Mahfud.
Baca : Mahfud MD Bantah Riqieq Shihab Dicekal, PA 212: Bukan Tak Berani Pulang, Terhalang Hambatan Politik
Kabar terkait alasan Habib Rizieq dicekal, Mahfud mengaku tidak mengetahui dengan jelas.
Dia mengatakan akan menyelesaikan masalah tersebut bila ada yang melapor kepadanya.