"Visa izin tinggal Habib Rizieq habis 20 Juli 2018. Sebelum tanggal 20 Juli sudah tiga kali mau keluar Saudi, tapi nggak bisa karena dicekal," ujar Hanif Alatas di Kantor FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Tanggapan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD menepis pengakuan Rizieq Shihab yang mengaku dicekal oleh pemerintah Indonesia untuk kembali ke tanah air.
Mahfud MD mengungkapkan pengakuan Rizieq Shihab janggal lantaran dalam hukum Indonesia pencekalan hanya berlaku maksimal enam bulan.
“Pencekalan berlaku maksimal enam bulan dalam hukum Indonesia, sementara dia (Rizieq Shihab) mengaku sudah dicekal 1,5 tahun. Berarti tak ada masalah dengan pemerintah Indonesia,” ungkap Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Baca: Singgung Prabowo Saat Bahas Surat Cekal Rizieq, Eks Jubir TKN Ditegur Presenter: Bukan Urusan Menhan
Mahfud MD menduga jika Rizieq Shihab masih dicekal, berarti ada masalah dengan Pemerintah Saudi Arabia.
Hingga saat ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku belum ada bukti dokumen yang menunjukkan Pemerintah Indonesia mencekal Rizieq Shihab.
“Sampai hari ini tak ada bukti pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Harus ditanyakan kepada Arab Saudi itu, karena di Indonesia ketentuannya seperti itu," ucapnya.
Mahfud MD juga mengungkapkan akan menyelesaikan polemik ini jika ada bukti pencekalan Pemerintah Indonesia yang disampaikan kepada dirinya.
“Kalau ada bukti Indonesia mencekal tolong kasih ke saya, nanti saya selesaikan,” pungkasnya.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto/Rizal Bomantama)