"Hingga kini (paspor yang dipegang Rizieq) masih berlaku," ujar Ronny.
Ronny menegaskan bahwa Rizieq kapan saja dapat kembali pulang ke Indonesia.
Baca: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Pernah Rilis 'Surat Pencekalan' Rizieq Shihab
"Pemerintah Indonesia harus terbuka untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga Indonesia untuk kembali ke Indonesia tentunya," ungkapnya.
Menurut Ronny, dalam konteks Rizieq ini yang bersangkutan keluar dari Indonesia sejak 27 April 2017 dan sudah dua tahun lebih Rizieq meninggalkan Indonesia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/11/2019).
Sebelumnya, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang mengaku dicekal selama 1,5 tahun menurut Menko Polhukam tak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
"Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa Pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq," ujar Mahfud MD.
Mahfud mengatakan orang yang dicekal (cegah tangkal) karena menurut hukum Indonesia itu maksimal enam bulan.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)