News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Pulang

Soal Pencekalan Rizieq Shihab, Ditjen Imigrasi Tegaskan Belum Pernah Terbitkan Surat Penolakan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronny dan Rizieq Shihab

TRIBUNNEWS.COM - Ditjen Imigrasi memastikan belum pernah menerbitkan surat penolakan atau penangkalan terhadap Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny Sompie mengkungkapkan hal tersebut saat diwawancarai.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Imigrasi memastikan belum pernah menerbitkan surat tentang penolakan atau penangkalan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie dalam video wawancara bersama Kompas TV, Selasa (12/11/2019) petang.

Ronny Sompie (Tangkap Layar Youtube Kompas TV)

"Kementerian Hukum dan HAM, melalui Ditjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat tentang penolakan atau penangkalan terhadap Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia," tegas Ronny Sompie.

Ia menyebut hal tersebut dikarenakan Pemerintah Indonesia tidak mengenal penolakan atau penangkalan warga negara Indonesia untuk kembali ke tanah air.

"Pemerintah Indonesia tidak mengenal penolakan atau penangkalan setiap warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia, termasuk juga Habib Rizieq," tegas Ronny Sompie.

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada Pasal 14, mengatur mengenai hal itu.

Ronny Sompie menjelaskan, Pemerintah Indonesia hanya melakukan penangkalan terhadap warga negara asing yang dinyatakan aparat penegak hukum ditolak untuk masuk ke Indonesia.

Pengakuan mantan pengacara

Mantan pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menyebut tapak kakinya sampai tipis mencari kejelasan alasan pencekalan mantan kliennya.

Hal tersebut diungkapkan Kapitra dalam program Kompas Petang yang diunggah di YouTube Kompas TV, Senin (11/11/2019).

Kapitra mengaku sudah lama mempertanyakan alasan pencekalan Rizieq Shihab kepada pemerintah Indonesia.

"Tapak kaki saya sudah tipis nanya ke segala instansi waktu jadi pengacara Habib Rizieq," ucapnya.

Kapitra mengaku hanya mendapat jawaban tidak ada kewenangan pemerintah Indonesia mencekal warganya yang ada di luar negeri.

"Jawabannya mereka tidak memiliki kewenangan untuk mencekal warga negaranya yang ada di luar negeri. Kalau negara mencekal itu melanggar hak asasi manusia," ungkapnya.

Kapitra mengaku bingung dengan situasi Rizieq Shihab.

Ia menyebutkan, pencekalan hanya bisa dilakukan oleh pemerintah suatu negara terhadap warganya.

"Jadi begini, definisi cekal, cekal hanya bisa dilakukan oleh suatu negara kepada warga negaranya supaya tidak bisa keluar dari negara tersebut, itu cekal," ucapnya.

Namun yang terjadi pada mantan kliennya adalah mendapat cekalan dari pemerintah Saudi Arabia.

"Saya dengar seperti itu, supaya tidak meninggalkan Saudi Arabia," ucapnya.

Diungkapkannya, alasan dilarangnya Rizieq Shihab meninggalkan Saudi Arabia adalah alasan keamanan.

"Surat pencekalan yang dilakukan Saudi Arabia itu aneh, karena Habib Rizieq bukan warga negara Saudi Arabia," ungkapnya.

Sebut isu permintaan pencekalan dari Indonesia

Kapitra juga menyebut adanya isu permintaan Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Saudi Arabia untuk mencekal Rizieq Shihab.

"Katanya ada permintaan dari Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Saudi Arabia supaya Habib Rizieq tidak kembali ke Indonesia," ungkapnya.

Politisi PDIP tersebut juga menyebut perlunya penelusuran terkait kebenaran permintaan Pemerintah Indonesia.

"Yang perlu ditelusuri adalah apa betul ada permintaan Pemerintah Indonesia untuk mencekal Habib Rizieq melalui otoritas Saudi Arabia," ucapnya.

Ketika ditanya tentang asal dugaan adanya permintaan dari Pemerintah Indonesia, Kapitra tidak memberikan jawaban.

"Yang saya tau secara persis adalah Habib Rizieq tidak bisa keluar dari Saudi Arabia," ucapnya.

Ia juga mengatakan tidak ada kesengajaan Rizieq Shihab untuk over stay di Saudi Arabia.

"Waktu itu sebelum jatuh tempo visa habis, tiga hari sebelum visa habis mau keluar nggak boleh, dua hari sebelum visa habis mau keluar nggak boleh, satu hari sebelum visa keluar juga nggak boleh. Sampai visanya habis mau keluar juga nggak boleh, yang berujung over stay. Over stay bukan keinginan dia, tapi atas ketidakbolehan dia keluar dan itu sudah melanggar HAM," ucapnya.

Dicekal setelah reuni 212

Perwakilan keluarga, Hanif Alatas juga mengungkapkan Rizieq Shihab dicekal.

Hal tersebut yang membuat Rizieq Shihab tidak bisa pulang.

Hanif yang juga menantu Rizieq Shihab tersebut menyebut sang mertua telah tiga kali berusaha untuk kembali ke tanah air.

Namun upayanya gagal karena pencekalan.

"Visa izin tinggal Habib Rizieq habis 20 Juli 2018. Sebelum tanggal 20 Juli sudah tiga kali mau keluar Saudi, tapi nggak bisa karena dicekal," ujar Hanif Alatas di Kantor FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Tanggapan Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD menepis pengakuan Rizieq Shihab yang mengaku dicekal oleh Pemerintah Indonesia untuk kembali ke tanah air.

Mahfud MD mengungkapkan pengakuan Rizieq Shihab janggal lantaran dalam hukum Indonesia pencekalan hanya berlaku maksimal enam bulan.

“Pencekalan berlaku maksimal enam bulan dalam hukum Indonesia, sementara dia (Rizieq Shihab) mengaku sudah dicekal 1,5 tahun. Berarti tak ada masalah dengan Pemerintah Indonesia,” ungkap Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Mahfud MD menduga jika Rizieq Shihab masih dicekal, berarti ada masalah dengan Pemerintah Saudi Arabia.

Hingga saat ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku belum ada bukti dokumen yang menunjukkan Pemerintah Indonesia mencekal Rizieq Shihab.

“Sampai hari ini tak ada bukti Pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Harus ditanyakan kepada Arab Saudi itu, karena di Indonesia ketentuannya seperti itu," ucapnya.

Mahfud MD juga mengungkapkan akan menyekesaikan polemik ini jika ada bukti pencekalan Pemerintah Indonesia yang disampaikan kepada dirinya.

“Kalau ada bukti Indonesia mencekal tolong kasih ke saya, nanti saya selesaikan,” pungkasnya.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto/Srihandriatmo Malau/Rizal Bomantama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini