6. Teknisi Listrik, Telepon, AC, dan Lift - D-III Elektro, Elektronika - 25 formasi
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan merupakan lulusan Perguruan Tinggi (PT):
a. Terakreditasi A/Unggul untuk PT dan Program Studi (Prodi) terakreditasi A/Unggul pada saat lulus yang dibuktikan dengan keterangan lulus “cumlaude”/“dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai (bagi Pelamar formasi Cumlaude)
b. Terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan
c. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah disetarakan oleh Dikti bagi Pelamar yang merupaka lulusan Perguruan Tinggi di luar negeri.
3. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 32 tahun pada saat melamar
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sedang menjalani pemeriksaan perkara pidana, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan akan diminta pada saat pemberkasan
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Negara, Pegawai BUMN/BUMD/Swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil dan Calon / Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon / Anggota Kepolisian Negara
7. Sehat jasmani (kecuali bagi Pelamar Disabilitas) dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah (surat keterangan dokter akan diminta pada saat pemberkasan)
8. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atau dokter rumah sakit pemerintah (surat keterangan akan diminta pada saat pemberkasan)
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan