Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memimpin rapat antar kementerian atau lembaga terkait omnibus law di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
Ia menginginkan, omnibus law dipahami utuh, agar tidak dianggap sebagai aturan yang asing.
Mahfud MD menjelaskan, omnibus law adalah peraturan untuk mensinkronkan berbagai aturan di bidang yang sama.
Baca: Wamenhan: Kita Butuh Big Data yang Kuat untuk Pertahanan
Misalnya, ujar Mahfud, aturan terkait perizinan investasi, di mana setiap kementerian/lembaga memiliki aturan berbeda-beda, maka omnibus law diharapkan dapat menjadi solusinya.
"Ini diatur dengan omnibus law. Jadi bukan hukum yang aneh-aneh gitu ya. Misalnya, kalau sekarang cara perizinan yang berbeda-beda. Menteri Perindustrian memberi izin beda, orang mau investasi selesai di perindustrian, belum kata bea cukai, belum kata pajak, belum kata ini, jadi pintunya terlalu banyak (maka) dibuat omnibus law," kata Mahfud.
Baca: Perjuangan Ibu Menyusui Asal Bogor Jadi Driver Ojol, Bantu Suami Hidupi Keluarga
Guru Besar Hukum UII Yogyakarta ini menyebut omnibus law sebagai metode pembuatan undang-undang yang mengatur banyak hal dalam satu paket.
"Jadi masyarakat jangan menganggap omnibus law sesuatu yang aneh. Itu metode pembuatan undang-undang untuk mengatur banyak hal dalam satu paket, itu namanya omnibus law. Agar tidak tumpang tindih dan tidak membuat macet, kan investasi sekarang macet karena aturannya banyak," tuturnya.
Sejauh ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan tidak ada kementerian atau lembaga yang keberatan dengan perintah Presiden Joko Widodo itu.
Baca: Mahfud MD Minta Masyarakat Jangan Selalu Nyinyir
Omnibus law diketahui merupakan keinginan Presiden Jokowi untuk mengakselerasi investasi.
"Nggak (ada yang keberatan). Justru mereka di kesinikan agar tidak keberatan, tidak boleh sendiri-sendiri lagi karena sekarang tidak ada visi kementerian, tapi yang ada visi presiden, oleh sebab itu gak bisa keberatan. (Kalau) keberatan dicoret sama Presiden, kan gitu," tegas Mahfud.
Sebelumnya Omnibus Law muncul dalam pidato kenegaraan pertama Jokowi setelah dilantik menjadi Presiden RI periode 2019-2024 di MPR RI.
Jokowi menyebut Omnibus Law dilakukan dengan tujuan mengatasi masalah cipta lapangan kerja, UMKM dan investasi.