News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Pemprov DKI Jakarta Buka 3.958 Formasi CPNS 2019, Berikut Ini Tata Cara Pendaftaran & Jadwal Seleksi

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemprov DKI Jakarta Buka 3.958 Formasi CPNS 2019, Berikut Ini Tata Cara Pendaftaran & Jadwal Seleksi

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi dibuka pada Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.

Pendaftaran dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN diĀ sscasn.bkn.go.id.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merilis informasi mengenai formasi serta persyaratan seleksi CPNS untuk tahun 2019.

Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia, pria dan wanita, berpendidikan Diploma Tiga (D3), Diploma Empat (D4), dan Sarjana Strata Satu (S1) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan total 3.958 formasi, dengan 3.819 dari formasi umum, 60 dari formasi cumlaude, dan 79 dari formasi disabilitas.

Tata Cara Pendaftaran

Pelamar harus membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan petunjuk pendaftaran seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelum melakukan proses pendaftaran.

Kelengkapan seluruh dokumen lamaran disampaikan dengan cara mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ tanpa pengiriman berkas fisik (paperless).

Proses pendaftaran seleksi Pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 11 November 2019 pada pukul 23.11 WIB sampai dengan 25 November 2019 pukul 23.59 WIB, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu
Tanda Penduduk (KTP) pelamar dan Nomor Kartu Keluarga atau Nomor Induk Kependudukan Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga;

2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan dan pada 1 (satu) instansi.

3. Cek formasi (kualifikasi pendidikan, jabatan formasi, instansi dan jumlah formasi);

4. Buat akun pada portal https:/Isscasn.bkn.go.id/ dengan cara:

a. lsi dengan Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan pada Kartu Keluarga dan Nomor Kartu Keluarga Nomor Induk Kependudukan Kepala Keluarga.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini