Dokumen tersebut terdiri dari:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
Masa Sanggah CPNS 2019
Diinformasikan melalui Siaran Pers Biro Hubungan Masyarakat (Humas), pelamar CPNS 2019 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi akan diberi waktu sanggah maksimal tiga hari.
Sementara itu, instansi akan diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, mengimbau pelamar untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan dengan baik.
Pelamar juga diimbau untuk mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan saja.
Hal itu guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan
instansi.
Alur Mengajukan Sanggah Hasi Seleksi Administrasi