Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan sertifikasi persiapan perkawinan akan diwajibkan bagi setiap pasangan yang kan menikah.
"Wajib," ujar Muhadjir Effendy saat ditemui di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Rencananya, program sertifikat siap nikah tersebut akan dimulai pada 2020.
Baca: Otto Hasibuan Keluhkan Soal Kualitas Advokat Kepada Mahfud MD
Ia menekankan, program sertifikasi siap nikah tersebut diharapkan dapat memberi pembekalan dan meningkatkan pengetahuan bagi para calon pengantin mengenai aspek pernikahan dari sudut pandang keagamaanan, kesehatan termasuk masalah reproduksi, serta ekonomi rumah tangga.
"Kan selama ini hanya Kemenag (yang memiliki bimbingan pra nikah), padahal pembekalan harus lintas kementarian. Tidak hanya soal pemahaman aspek keagamanan, juga kesehatan dan juga ekonomi rumah tangga, juga soal masalah reproduksi," jelas dia.
Baca: Muhadjir Beberkan Alasan Pemerintah Wacanakan Sertifikat Siap Nikah, Berikut Teknis Mendapatkannya
Nantinya, pembahasan secara teknis mengenai sertifikasi perkawinan akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Keagamaan, Kementerian Kesehatan, maupun Kementerian PPPA.
"Saya sudah minta deputi yang membidangi untuk rapat lintas kementerian, menteri agama, menteri PPPA, maupun menteri kesehatan," ungkap mantan Menteri Pendidikan ini.
Jangan persulit orang menikah
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB KH Maman Imanulhaq mendukung rencana pemerintah memberlakuan sertifikat layak kawin di seluruh wilayah Indonesia mulai 2020 mendatang.
Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB ini berharap, proses sertifikasi layak kawin ini benar-benar mempersiapkan segalanya bagi pasangan muda yang akan menikah.
"Mendukung, kalau tujuannya agar orang kalau mau menikah itu sudah siap segalanya," ujar mantan Direktur TKN Jokowi-Maruf Amin ini saat ditemui Tribunnews.com, di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Dari sisi biologis, kata dia, mencukupi umur untuk menikah.
Baca: Catatan Penting DPR Terhadap Rencana Sertifikat Layak Kawin
Kemudian dari sisi ekonomi, imbuh dia, seseorang yang akak menikah juga mampu untuk memenuhi hidup isteri dan anak-anaknya.