TRIBUNNEWS.COM - Aksi bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan, Rabu 13 November 2019 kemarin.
Peristiwa pengeboman sendiri terjadi di pagi hari ketika para anggota kepolisian sedang melakukan apel.
Bukan kali pertama aksi bom bunuh diri menyasar kantor polisi.
Akibat aksi bom bunuh diri tersebut, enam orang korban terluka dan saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Enam korban terluka ini terdiri dari empat anggota kepolisian dan dua warga sipil.
Sedangkan pelaku yang berinisial RMN tewas dengan kondisi mengenaskan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelaku berstatus mahasiswa.
Pelaku berinisial RMN juga diketahui baru berusia 24 tahun.
"Pelaku lahir di Medan, statusnya adalah pelajar/mahasiswa," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir dari Kompas TV.
Berikut empat fakta terkait sosok RMN yang merupakan pelaku aksi bom bunuh diri di Polrestabes Medan.