"Karena tadi Pak Menhan sampaikan beliau akan pelajari dan beliau juga akan berdiskusi dengan Pak Presiden Jokowi," ujarnya.
Ditanya mengenai wewenang Prabowo dalam polemik Rizieq Shihab, diakui Menhan tidak memiliki kewenangan langsung.Ia mengungkapkan hanya dua lembaga yang berwenang mengurus polemik tersebut yakni Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Namun dikatakannya, Prabowo akan mempelajari polemik tersebut terkait dengan pertahanan negara.
"Seperti tadi disampaikan oleh Pak Prabowo langsung ketika di Istana, beliau akan pelajari karena sebagian beliau memahami masalah Rizieq Shihab ini," kata Dahnil.
Prabowo disebut akan melihat dari perspektif pemerintah untuk memahami kondisi.
"Kemudian, beliau ingin melihat perspektif dan kondisi dari pihak kita. Tentu pemerintah dalam hal ini misalnya BIN dan pihak Arab Saudi juga nanti kemudian ke Kemenlu," ucap Dahnil.
Tanggapan Imigrasi
Sebelumnya, pihak imigrasi telah menanggapi polemik isu pencekalan Rizieq Shihab.
Mengutip Kompas.com, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie menegaskan pihaknya belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab.
"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Paspor Rizieq Shihab diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat pada tanggal 25 Februari 2016.
Sementara itu, paspor tersebut berlaku sampai Februari 2021.
Ronny Sompie menyebut paspor menjadi bagian dari perlindungan Pemerintah Indonesia terhadap WNI.
"Ketika beliau datang dan bertempat tinggal di sebuah negara di luar negeri, tergantung dari pemerintah negara-negara tersebut memberikan visa boleh masuk, kemudian memberikan izin tinggal kepada beliaunya," kata Ronny.