TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (kemenhub) telah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara daring pada 11 November sampai 25 November 2019 nanti.
Pendaftaran daring dilakukan pada laman SSCASN (sscasn.bkn.go.id).
Kementerian Perhubungan membuka 1.244 formasi pada seleksi CPNS 2019 ini.
Formasi tersebut untuk penempatan di kantor pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelum melakukan pendaftaran, pahami dulu persyaratan yang harus dimiliki oleh pelamar berikut ini.
Persyaratan Pelamar
1. Setiap Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ljazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.