h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
i. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba atau NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
j. Bagi Wanita tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
k. Tinggi badan untuk laki-laki minimum 160 cm dan untuk wanita minimum 155 cm, dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas.
l. Untuk formasi jabatan Petugas Aviation Security (AVSEC) dan Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) dengan tinggi badan minimum 165 cm bagi laki-laki dan 160 cm bagi perempuan.
m. Untuk formasi jabatan Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) hanya diperuntukkan bagi pelamar laki-laki.
n. Calon pelamar merupakan lulusan dari SLTA/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Kementerian Agama.
o. Untuk formasi selain lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian” atau Cumlaude, pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan atau Program Studinya berstatus “Terakreditasi” pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
p. Untuk Pelamar lulusan Perguruan Tinggi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 (tiga koma nol) untuk kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada setiap formasi jabatan.
q. Untuk Pelamar lulusan SLTA/sederajat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B dan khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C.
r. Nilai yang dimaksud pada huruf q merupakan nilai rata-rata yang tertera pada Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan bukan Nilai Ujian Nasional (NUN) atau Nilai Ebtanas Murni (NEM), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
2. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yaitu Dokter Umum, Dokter Gigi, Perawat Ahli, Perawat Terampil, Perawat Gigi Terampil, Perekam Medis Terampil, Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil, Radiografer Terampil, Teknisi Elektromedis Terampil, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR), dan khusus Jabatan Dokter Umum wajib melampirkan STR Definitif (bukan STR Internship).
3. Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
4. Pendaftaran peserta seleksi CPNS dilakukan serentak secara daring oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh BKN melalui portal pendaftaran daring (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.
5. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi Pemerintah dan satu formasi jabatan.