News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim ke KPK, Ada Apa?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba-tiba mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019) siang.

Kedatangan mantan Wakil Ketua MPR itu mengagetkan para pewarta antirasuah. Karena nama Lukman tidak tertera di dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini.

KPK ternyata ingin meminta Lukman memberikan keterangan untuk penyelidikan kasus. Namun terkait penyelidikan apa, KPK belum bisa memberitahu lebih lanjut.

"Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).

Baca: Sekjen DPR Benarkan Dipanggil KPK

Dalam penyelidikan di KPK biasanya berkaitan dengan suatu tindak pidana korupsi tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan.

Dari penyelidikan, KPK dapat meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.

Sekadar informasi, Lukman Hakim pernah dipanggil KPK pada Rabu (22/5/2019). Ketika itu ia dimintai keterangannya terkait penyelidikan penyelenggaraan haji.

"Dimintakan keterangan terkait penyelenggaraan haji," kata Febri kepada wartawan, Rabu (22/5/2019).

Febri menyebut penyelenggaraan haji memang menjadi salah satu fokus KPK karena sebelumnya pernah ditemukan adanya penyimpangan.

Baca: Sebulan UU Baru Berlaku, KPK Belum Unjuk Gigi

"KPK cukup concern dengan penyelenggaraan haji ini. Selain pernah melakukan penanganan perkara pada menteri agama sebelumnya, KPK juga sudah berikan rekomendasi agar penyelenggaraan haji dilakukan tanpa penyimpangan. Jangan sampai pelayanan terhadap masyarakat dalam menjalankan ibadahnya disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," katanya.

"Kami juga memperingatkan agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang, pengaruh dan posisi untuk mencari keuntungan pribadi dalam penyelenggaraan haji ke depan. Apalagi dalam waktu tidak terlalu lama akan diselenggarakan kembali ibadah haji di tahun ini," sambung Febri.

Terlepas dari itu, nama Lukman juga mencuat kala kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy atau Romy bergulir.

Saat ini tinggal Romy yang menjalani proses persidangan, sementara dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Gresik, Muafaq Wirahadi telah divonis bersalah.

Baca: Aktivis Antikorupsi Berencana Lawan UU Baru KPK Lewat Judicial Review

Nama Lukman berulang kali disebut turut kecipratan aliran dana terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.

Bahkan, dalam putusan Haris, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Lukman menerima uang Rp70 juta dari Haris Hasanudin terkait proses seleksi jabatan Kakanwil Kemag Jatim yang diikutinya.

Tak hanya itu, Lukman juga mengintervensi agar Haris lolos tiga besar dalam proses seleksi. Padahal, Haris tidak memenuhi syarat lantaran pernah dijatuhi sanksi administrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini