TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional meminta pimpinan perusahaan rokok besar asing yang beroperasi di tanah air tidak mendikte pemerintah baik Presiden Joko Widodo maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menerapkan simplifikasi penarikan cukai.
Pemerintah justru berkewajiban melindungi keberadaan dan keberlangsungan industri rokok nasional yang menyerap tenaga kerja dan tembakau lokal yang banyak.
Sekaligus juga melindungi perekonomian bangsa.
Sementara penerapan Simplifikasi lebih mengarah monopoli dan persaingan usaha di tidak sehat sekaligus mematikan industry rokok nasional.
Baca : Kabar Buruk Buat Ahok BTP, Kejadian Awal 2019 Ini Bisa Ganjal Masuk BUMN Penuhi Tawaran Erick Thohir
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar dan Ketua Asosiasi Petani Tenbakau Indonesia wilayah Jawa Barat (APTI Jabar) Suryana kepada pers, Kamis (14/11/2019) kemarin di Jakarta.
“ (Mereka) tidak boleh dan tidak bisa mendikte pemerintah. Pemerintah baik Presiden Joko Widodo maupun Sri Mulyani tentu harus lebih bijaksana dalam membuat maupun mengadopsi kebijakan. Yang Penting kita memberikan pemahaman dan masukan kepada pemerintah. Kalau pemerintah menerapkan simplifikasi ini loh dampaknya. Jadi jangan memaksakan untuk menerapkan simplifikasi,” ujar Sulami Bahar.
Sulami menyampaikan pendapat tersebut sehubungan dengan adanya salah satu pimpinan perusahaan rokok asing beberapa lalu menyampaikan peraturan cukai di Indonesia terlalu menjelimet karena itu perlu penyederhanaan atau simplifikasi.
Sulami sendiri berpendapat, usulan seorang pimpinan perusahaan rokok asing tersebut agar pemerintah segera menyederhanakan penarikan cukai dari 10 tier saat ini menjadi hanya beberapa tier, tidak perlu diikuti pemerintah.
Baca: Petani Tembakau Jabar Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai dan HJE Rokok
Alasannya, perusahaan maupun pabrik rokok di Indonesia jumlahnya ratusan, berbeda dengan perusahaan rokok di Amerika Serikat tempat asal perusahaan rokok asing berasal.
Dari sekian ratus perusahaan dan pabrik rokok yang ada di Indonesia, karakter, jumlah hasil produksi dan permodalannya berbeda beda.
Karena itu perusahaan yang permodalan dan jumlah produksinya berbeda beda, tidak bisa disamakan penarikan dan besaran cukainya.
“Karena itu, usulan dan permintaan pimpinan dan manajemen perusahaan rokok asing agar pemerintah menyederhanakan penarikan cukai, tidak bisa dan tidak perlu dituruti. Menurut kami kalau simplifikasi diterapkan di Indonesia itu tidak cocok, tidak pas sama sekali mengingat kondisi industri pabrik rokok di Indonesia itu heterogen. Ada perusahaan atau pabrik rokok yang golongan kecil, ada yang menengah dan ada juga yang besar. Jadi simplifikasi kurang pas diterapkan di Indonesia,” papar Sulami Bahar.
Menuriut Sulami Bahar, sistem penarikan cukai yang ada saat ini, yang terdiri dari 10 tier, sudah dirasa cukup adil.