TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akan mencanangkan program sertifikasi perkawinan.
Program bimbingan pra nikah tersebut akan diwajibkan bagi pasangan yang hendak menikah.
Dikutip dari Kompas.com, Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyebutkan program tersebut akan mulai dilaksanakan tahun 2020.
Pasangan yang hendak menikah akan mengikuti program tersebut selama tiga bulan dan mendapatkan sertifkat.
Untuk melancarkan pelaksanaan program sertifikasi perkawinan, Kementerian PMK akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, dilansir dari laman resmi Kemenag, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan pihaknya mendukung gagasan Menko PMK tentang kursus pra nikah.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan program Bimbingan Perkawinan (bimwin) yang sudah diselenggarakan Kementerian Agama sejak dua tahun terakhir.
Melalui akun Twitter resminya, Kemenag menyebut Kemenag sudah memiliki 1.928 fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang sudah lulus bimbingan teknis.
"Tahun 2018, bimbingan perkawinan menjangkau 125.132 pasangan calon pengantin di 34 provinsi," tulis Kemenag dalam akun resminya.
Kemenag menambahkan, di tahun 2019, hingga Oktober, laporan yang masuk sudah mencapai 59.291 calon pengantin.
"Bimbingan Perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon masalah perkawinan dan keluarga,” terang Fachrul Razi di Jakarta, Jumat (15/11/2019), seperti yang disebutkan dalam laman resmi Kemenag.
Menag menambahkan, program bimbingan pranikah juga berguna untuk mempersiapkan calon pasangan suami-istri agar terhindar dari problema perkawinan yang umum terjadi.
Selain itu, program tersebut juga bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah
DPR Mendukung Program Sertifikasi Perkawinan