Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara terkait rencana program sertifikat perkawinan yang akan diterapkan mulai 2020.
Ia mengatakan, sebelum terlalu jauh membicarakan mengenai sertifikat perkawinan, Ma'ruf mengingatkan bimbingan pra nikah sangat penting diikuti setiap calon pengantin.
"Belum dibicarakan soal sertifikasi belum, belum. Itu penting memang untuk memberikan pelatihan pada pra nikah. Karena supaya ketika dia nikah itu dia udah siap mental dan fisik," kata dia yang ditemui di Istana Wapres RI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Ma'ruf mengatakan, pemerintah menjalankan program tersebut demi mencegah stunting dan menurunkan angka perceraian.
"Maka sosialisasinya soal kesehatan reproduksi harus sebelum hamil. Bagaimana membangun keluarga yang sejahtera, bahasa agamanya itu sakinah, rumah tangga yang sakinah," ungkap dia.
Ia menambahkan, masyarakat tak perlu ragu untuk mengikuti bimbingan pra nikah komprehensif, yang sedang disiapkan pemerintah itu.
"Iya lah enggak usah takut menikah, tapi pemahaman membangun rumah tangga yang sakinah, yang siap," ungkap Ketua MUI non-aktif.
"Bukan berarti yang enggak punya sertifikat enggak boleh nikah, ini menakutkan. Substansinya yang kita pentingkan," tegas dia.
Sebelumnya Menteri PMK Muhadjir Effendy mencanangkan, sertifikat perkawinan sebagai bekal kehidupan rumah tangga yang berisi pengetahuan bukan hanya dari sisi agama, melainkan juga dari kesehatan dan ekonomi.
Baca: Wapres Maruf Amin Minta Guru Ngaji Tak Ikut Sebarkan Paham Radikal ke Santri
Sehingga sejak awal, pasangan dibimbing secara komprehensif.
"Pasangan harus mengenali berbagai macam jenis pengetahuan termasuk tentang kesehatan reproduksi, bagaimana agar menjaga agar keturunannya betul-betul aman dan sehat, tidak membawa, misalnya catat bawaan termasuk stunting. Kita akan bekali tentang masalah ekonomi kerumah tanggaan, dan targetnya menekan angka perceraian," jelasnya.
Baca: Keluhan Para Jomblo, Menikah Kini Tak Semudah Dulu, Ada Syarat Baru dari Pemerintah
Program tersebut melibatkan sejumlah Kementerian seperti Kementerian Keagamaan, Kementerian Kesehatan, maupun Kementerian PPPA.
Ia mengatakan, sertifikasi perkawinan wajib diikuti oleh setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
Nantinya, pembahasan secara teknis mengenai sertifikasi perkawinan akan dibahas lebih lanjut di rapat lintas kementerian.
"Itu teknis saja, tapi yang jelas itu sertifikasi perkawinan adalah bukti bahwa dia (calon pengantin) mengikuti bimbingan. Ini yang akan dirancang kemungkinan bisa online tapi juga harus ada tatap muka, jelasnya nanti masih dibahas," ungkap Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.