Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan DPR siap membahas rencana penghidupan kembali Komisi Keberanan dan Rekonsiliasi (KKR).
Wacana tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Azis mengatakan, Komisi I dan Komisi III tentu akan siap membahas rencana tersebut bersama pemerintah.
"Ide untuk menghidupkan KKR itu tentu akan dibahas dalam hal ini komisi teknis dan berkaitan itu juga berkaitan dengan Komisi I dan Komisi III," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Baca: Pemerintah Berencana Hidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Baca: Soal Kriteria Dewan Pengawas KPK, Azis Syamsuddin: Harus Berpengalaman di Bidang Hukum
Azis mengungkapkan, wacana penghidupan KKR sebenarnya telah menjadi kesimpulan di Komisi III DPR periode lalu.
Namun, kini bagaimana tindaklanjutnya itu direalisasikan bersama di periode sekarang atau tidak.
Politikus Golkar inipun belum bisa menilai apakah jika KKR dibentuk akan efektif mengungkap permasalahan HAM di masa lalu.
"Secara kesimpulan teknis di komisi hukum waktu saya di Komisi III sudah ada kesimpulan. Nah tinggal kesimpupan itu akan ditindaklanjuti oleh periode sekarang atau gimana," kata Azis.
"Kalau berasumsi apakah ini efektif atau engga itulah bagian dari pengkajian yang akan dilakukan oleh teman-teman Komisi I maupun di Komisi III," imbuhnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah saat ini tengah mengkaji peluang menghidupkan kembali komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR).
Keberadaan KKR diharapkan mampu menyelesaikan masalah hak asasi manusia (ham) masa lalu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Mahfud.
“Sekarang kita kaji dan koordinasikan lagi dengan kementerian terkait supaya menjadi jalan keluar menyelesaikan masalah ham di masa lalu,” ungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Mahfud mengatakan pemerintah dan DPR harus menerbitkan undang-undang baru untuk mewujudkan hal itu.
Karena pada 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor wu Tahun 2004 tentang KKR.
“Waktu itu dibatalkan namun dengan catatan. Sebenarnya sudah diperbaiki tapi antara beberapa menteri masih ada yang tidak cocok pada waktu itu,” jelas Mahfud.