News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Update CPNS 2019: 2,1 Juta Akun telah Registrasi, 5 Instansi dan 10 Formasi Paling Banyak Dilamar

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dibuka sejak Senin (11/11/2019) lalu.

Hingga Jumat (15/11/2019) sore, lebih dari 2,1 juta orang telah registrasi akun.

Kementerian Hukum dan HAM menjadi yang paling banyak pelamar dengan 54.057 orang.

Hal tersebut disampaikan BKN melalui akun Facebook resminya.

Berikut update data pelamar seleksi CPNS 2019 per 15 November 2019 pukul 15.43 WIB.

Sudah Mengisi Formulir 560.233

Sudah Submit 195.259

TOP 5 Instansi dengan Pelamar Terbanyak

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 54.057
  2. Kejaksaan Agung 9.173
  3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2.758
  4. Pemerintah Kab. Bogor 2.571
  5. Kementerian Pertanian 1.848

TOP 10 Formasi dengan Pelamar Terbanyak

  1. Penjaga Tahanan (Pria) 25.193
  2. Penjaga Tahanan (Wanita) 10.005
  3. Ahli Pertama - Guru Kelas 9.699
  4. Pelaksana/Terampil - Bidan 8.885
  5. Pelaksana/Pemula - Pemeriksa Keimigrasian (Pria) 8.292
  6. Ahli Pertama - Guru Agama Islam 6.280
  7. Pelaksana/Terampil - Perawat 5.785
  8. Pengawal Tahanan Atau Narapidana 5.300
  9. Pelaksana/Pemula - Pemeriksa Keimigrasian (Wanita) 5.080
  10. Ahli Pertama - Pranata Komputer 3.977

Selain memberikan update pendaftaran seleksi CPNS 2019, BKN juga memberikan tips lancar dalam melakukan pendaftaran.

Para calon pendaftar bisa melakukan registrasi melalui sscn.bkn.go.id.

BKN mengimbau calon pendaftar melakukan pendaftaran secara mandiri.

Calon pendaftar diharapkan tidak menggunakan calo pendaftaran.

Tips Pendaftaran CPNS 2019 (Facebook BKN)

Pada CPNS 2019, pemerintah telah menyiapkan 152.286 formasi.

Formasi tersebut terdiri dari 37.425 formasi di 68 Kementerian/Lembaga dan dan 114.861 formasi instansi di 462 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Penyelenggara seleksi CPNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN), terus memberikan update mengenai kabar pendaftaran CPNS 2019 termasuk jumlah pelamar.

Infomasi tersebut diumumkan oleh BKN melalui akun media sosialnya baik Instagram, Twitter, maupun Facebook.

Passing Grade Turun

Ambang batas atau passing grade pada seleksi kompetensi dasar pada CPNS 2019 mengalami penurunan dibandingkan CPNS sebelumnya,

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 yang mengatur penurunan passing grade.

Mengutip Kompas.com, Permen tersebut telah diteken Menpar-RB, Tjahjo Kumolo.

"Sudah, sudah saya teken," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Banyaknya peserta yang tidak memenuhi ambang batas pada CPNS sebelumnya menjadi alasan diturunkannya passing grade pada CPNS 2019 ini.

Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo saat ditemui di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019). KOMPAS.com/FITRIA CHUSNA FARISA (KOMPAS.com/FITRIA CHUSNA FARISA)

"Ujian tahun lalu, ada beberapa daerah enggak ada yang diterima, enggak ada yang lulus, itu kan rugi," ujar Tjahjo.

Tjahjo meyakini dengan turunnya passing grade, tidak akan menurunkan kualitas SDM yang terpilih.

Ia juga mengungkapkan pemerintah telah memasukkan soal yang berkaitan dengan nilai Pancasila dan kebangsaan.

"Secara prinsip (penurunan passing grade) tidak mengganggu hal-hal prinsip," kata Tjahjo.

Perbandingan Passing Grade CPNS 2018 dengan CPNS 2019

Sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018.

Mengacu pada Pasal 3 Permen PAN-RB 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sementara itu, dalam Permen PAN-RB 24/2019 passing grade mengalami penurunan.

Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permen PAN-RB 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini