Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta Pemerintah untuk memikirkan pernikahan masyarakat adat yang ada di Indonesia.
Sfaf Divisi Pembelaan Kasus, Direktorat Advokasi kebijakan Hukum dan HAM AMAN, Tommy Indyan menilai hingga kini pernikahan masyarakat adat yang ada di Indonesia belum dianggap legal.
Tidak hanya itu, menurutnya masih banyak masyarakat adat di Indonesia yang hingga kini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ia pun menilai wacana terkait sertifikasi nikah sebagai syarat menikah tersebut merupakan bentuk campur tangan negara yang terlalu jauh.
Baca: Guntur Romli Nilai Pernyataan Sukmawati Bandingkan Nabi dan Soekarno Cacat Logika
Untuk itu ia meminta agar Pemerintah dapat memenuhi hak politik masyarakat adat sebelum menjadikan sertifikasi nikah sebagai syarat adiministrasi menikah sebagai aturan.
"Nikah adatnya saja belum dianggap legal. Belum status anak, KTP tidak punya. Hak politik itu penuhi dulu. Boleh mengatur hal lain tapi syarat utama penuhi dulu," kata Tommy usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).
Baca: Maruf Amin Panggil Nadiem Hingga Tito Karnavian Bahas Strategi Tangani Terorisme dan Radikalisme
Menurutnya, kalau wacana tersebut diberlakukan tanpa memenuhi hak-hak dasar masyarakat adat, maka aturan tersebut akan membuat masyarakat adat bisa berurusan dengan hukum.
Menurutnya pemerintah juga harus memberi tahu masyarakat adat mengenai hal tersebut karena selama ini masyarakat adat melakukan pernikahan berdasarkan hukum-hukum adat yang berlaku di daerah mereka masing-masing.
"Kalau itu mau diatur, harus diakui semua supaya mereka tidak terkena kasus kriminal. KUHP itu akan menjebak orang dalam konteks perkawinan yang belum diatur oleh negara menjadi seolah-olah pelaku kriminal. Itu harus jadi ruang yang dibenahi pemerintah sebelum berpikir urban untuk antisipasi ini itu. Daerah saja belum. Benahi dulu bagian ini," kata Tommy.
Alasan wacanakan sertifikat nikah
Pemerintah berencana akan memberlakukan sertifikasi siap nikah bagi penduduk Indonesia yang akan menikah pada 2020 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan alasan pemerintah mewajibkan calon pasangan suami istri memiliki sertifikat siap kawin sebelum melangsungkan pernikahan.
Satu di antaranya untuk meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan anak khususnya mencegah stunting atau kekurangan gizi.