News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

cps

Begini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online, Sebagai Dokumen Pendaftaran CPNS 2019

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Berikut Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online, Sebagai Dokumen Pendaftaran CPNS 2019

TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara dokumen pendaftaran CPNS 2019 yang dipersyaratkan oleh instansi tertentu. 

Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara langsung ke loket pelayanan di Kantor Polisi.

Namun sekarang pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online.

Anda hanya harus mengunggah data pribadi pada form yang sudah tersedia di laman website https://skck.polri.go.id/.

Situs tersebut dapat diakses kapan saja dan Anda tidak perlu berlama-lama untuk mengantri pendaftaran di Kantor Polisi.

Dikutip dari laman resminya Senin (18/11/2019), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya.

Jika telah melewati masa berlaku tersebut dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online (Tangkap Layar skck.polri.go.id)

Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK

Berikut ini syarat dan ketentuan dalam membuat SKCK dilansir dari laman https://skck.polri.go.id/.

Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini