TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara dokumen pendaftaran CPNS 2019 yang dipersyaratkan oleh instansi tertentu.
Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara langsung ke loket pelayanan di Kantor Polisi.
Namun sekarang pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online.
Anda hanya harus mengunggah data pribadi pada form yang sudah tersedia di laman website https://skck.polri.go.id/.
Situs tersebut dapat diakses kapan saja dan Anda tidak perlu berlama-lama untuk mengantri pendaftaran di Kantor Polisi.
Dikutip dari laman resminya Senin (18/11/2019), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya.
Jika telah melewati masa berlaku tersebut dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK
Berikut ini syarat dan ketentuan dalam membuat SKCK dilansir dari laman https://skck.polri.go.id/.
Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).