TRIBUNNEWS.COM - Putri Presiden pertama Indonesia, Sukmawati Soekarnoputri kembali tersandung kasus dugaan penistaan agama.
Kali ini, ia dianggap menistakan agama karena membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
Ujaran tersebut disampaikan Sukmawati dalam sebuah acara peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019 lalu.
Cuplikan videonya pun sudah beredar di dunia maya.
Resmi Dilaporkan
Tuduhan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Melansir Kompas.com, organisasi masyarakat Forum Pemuda Islam Bima melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri atas tuduhan penodaan agama, Sabtu (16/11/2019).
Laporan tersebut atas nama Imron Abidin, perwakilan dari Forum Pemuda Islam Bima.
Kuasa hukum pelapor, Dedi Junaedi mengungkapkan Sukmawati dilaporkan atas pernyataannya dalam sebuah forum diskusi.
"Ibu Sukmawati kan sedang mengadakan forum diskusi masalah radikalisme dan terorisme. Nah, ini beliau menyampaikan beberapa poin yang menurut kami perbuatan penistaan terhadap agama Islam," ujar Dedi.
Diketahui, forum diskusi tersebut tertanggal 11 November 2019.
"Kami ini keberatan terhadap pernyataan Ibu Sukma dalam diskusi tertanggal 11 November 2019 itu yang beredar lewat video di Youtube" lanjut dia.
Dua poin laporan yang dilayangkan yaitu Sukmawati membandingkan Alquran dengan Pancasila, dan membandigkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
Dikatakannya, pernyataan adik Megawati Soekarnoputri tersebut diduga melanggar pasal 156 a Jo pasal 28 ayat (2) terkait penodaan agama.
Pihaknya juga telah menyerahkan bukti kepada kepolisian.
"Kami telah menyerahkan barang bukti berupa satu buah CD berisi video serta empat lembar print out screenshot," lanjut Dedi.
Penggalan pernyataan Sukmawati
Berikut pernyataan Sukmawati pada forum peringatan Hari Pahlawan 10 November.
"Kalau untuk merekrut yang namanya hijrah kek atau calon radikalis, katanya infonya, itu ditanya mana lebih bagus Pancasila sama Alquran.
Sekarang saya mau tanya, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad atau insinyur Soekarno? Untuk kemerdekaan Indonesia.
Saya mau tanya, jangan perempuan, kan kaum radikalisme kebanyakan laki-laki ya," ucapnya.
Saat itu, mahasiswa UIN Jakarta bernama Maulana berusaha menjawab.
"Memang benar pada saat awal abad ke-20 itu yang berjuang adalah insinyur Soekarno ...," kata Maulana
Belum sempat melanjutkan, Sukmawati langsung memberhentikan pernyataan mahasiswa tersebut.
"Oke, stop. Hanya itu yang Ibu mau tanya," potongnya.
Pernah Tersandung Kasus Puisi
Tuduhan penistaan agama juga pernah dialami Sukmawati pada tahun lalu.
Ia dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan penistaan agama saat membawakan puisi "Ibu Indonesia".
Diketahui, banyak pihak yang melaporkan Sukmawati pada saat itu.
Dikutip dari Kompas.com, satu di antaranya adalah gabungan organisasi masyarakat Islam di Palembang ke Polda Sumatera Selatan.
Sukma dilaporkan atas dugaan telah melakukan penistaan agama karena membacakan puisi berjudul " Ibu Indonesia" di JCC Senayan dalam acara peringatan '29 Tahun Anne Avantie Berkarya'.
Selain itu, melansir Kompas.com, pengacara bernama Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya.
"Saat itu dia berkata bahwa syariat Islam disandingkan dengan sari konde, itu kan jelas menurut kami enggak bisa bisa disandingkan. Lalu, nyanyian Ibu Pertiwi lebih indah daripada azanmu. Kalau bicara begitu, dia meremehkan Sang Kuasa dong," ujar Denny.
Denny yang dilakukan Sukmawati sangatlah tidak pantas.
Hal senada juga disampaikan Amron.
"Ini jelas telah menghina dan melecehkan kami sebagai umat Islam. Saya minta agar polisi segera mengusut kasus ini," kata Amron.
Berujung Isak Tangis Permintaan Maaf
Dikutip dari Kompas.com, Sukmawati meminta maaf dan mengatakan tidak berniat menghina umat Islam Indonesia dengan puisi yang dibacakannya saat itu.
Sukmawati meminta maaf sembari menangis.
Sukmawati juga mengaku sebagai muslimah yang bersyukur dan bangga akan keislamannya.
"Puisi 'Ibu Indonesia' yang saya bacakan sesuai dengan tema acara pergelaran busana yakni Cultural Identity, yang semata mata adalah pandangan saya sebagai seniman, budayawati dan murni karya sastra Indonesia," kata Sukmawati.
Penyelidikan Kasus Dihentikan
Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Sukmawati dengan puisinya diputus penyelidikannya.
Melansir Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri kala itu, Brigjen M Iqbal, mengungkpakan tidak menemukan unsur pidana.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mendengar keterangan dari 28 pelapor dan satu saksi.
Selain itu, penyelidik juga telah meminfa keterangan Sukmawati sebagai terlapor, satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama, dan satu ahli hukum pidana.
"Disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Sehingga perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Iqbal.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Aji YK Putra/Sherly Puspita/Setyo Adi Nugroho/Kristian Erdianto)