TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tanggal 25 November sekaligus sebagai Hari Guru Nasional.
Penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia melatarbelakangi ditetapkannya Hari Guru Nasional.
Selain itu, rasa semangat dan kebangsaan para guru di Indonesia juga menjadi pemicu terbentuknya PGRI dan Hari Guru Nasional.
Dalam kongres tersebut melahirkan tiga tujuan yang disepakati bersama.
Tujuan itu, di antaranya mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia, mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan, dan membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.
Sejarah Hari guru Nasional dan PGRI
Dikutip dari laman pgri.or.id, pada tahun 1912 berdiri organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
Anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah.
Latar pendidikan mereka berbeda-beda, umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.
Kesadaran dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh, mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak Belanda.
Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) berubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).
Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata Indonesia yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda.
justru, kata Indonesia ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.
Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.