Menurut Wana kasus dugaan penganiayaan sebenarnya sudah selesai ketika kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP).
"OC Kaligis saat ini mencoba untuk memperkarakan kembali secara perdata dan menurut kami ini upaya yang dilakukan seolah sedang mencari kesalahan lain untuk membungkam upaya penyelesaian kasus Novel," kata Wana.
Sementara untuk laporan Dewi Tanjung, Wana menilai laporan itu sama saja dengan menghina kepolisian.
Baca: Mengenal Sosok Dewi Tanjung yang Laporkan Novel Baswedan, Artis Sinetron yang Kini Terjun ke Politik
Sebab, polisi sudah mengusut kasus ini sejak 2,5 tahun lalu.
Bahkan polisi membentuk sejumlah tim untuk menyelidiki hal tersebut.
"Dalam tanda kutip merendahkan kerja polisi. Kalau seandainya Polda melakukan proses terhadap laporan Dewi Tanjung artinya kita juga perlu mempertanyakan keperpihakan Polda untuk menangani kasus novel ini," ujar dia.
"Jangan sampai dua kasus ini malah jadi prioritas bagi penegak hukum, sedangkan kasus Novel tidak terselesaikan. Harusnya konsen utama kepolisian adalah memprioritaskan penuntaskan kasus novel dahulu sehingga pelaku penyerangannya terungkap," kata Wana.