"Coba anda bayangkan, kira-kira mau tidak orang merekayasa kejadian untuk merusak matanya sendiri? Sampai saat ini anda lihat bahwa Novel Baswedan sudah cacat seumur hidup. Wajar tidak kalau dia dibilang merekayasa kejadian itu?" kata Yasri.
Untuk diketahui laporan polisi yang ditujukan kepada Dewi Tanjung bernomor P/7408/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Dewi Tanjung dilaporkan dengan pasal 220 KUHP terkait pengaduan palsu yang ditujukan kepada Novel Baswedan.
Respons ICW terkait laporan Dewi Tanjung
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut laporan Politikus PDIP Dewi Tanjung dan gugatan OC Kaligis terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bertujuan untuk mengalihkan isu kasus penyiraman air keras yang hingga kini belum juga terungkap.
"Dua aktor ini seolah mencoba mendistorsi diskursus yang selama ini muncul di publik bahwa Novel diserang mata kirinya dan sampai saat ini tidak ada tersangka," ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Baca: ICW Ingatkan Pemerintah Harus Ketat Awasi Dana Desa Agar Tidak Muncul Desa Fiktif
Dewi menuding penyiraman air keras terhadap Novel hanyalah rekayasa.
Adapun sejumlah barang bukti dilampirkan Dewi saat membuat laporan.
Mulai dari rekaman video Novel Baswedan saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto Novel yang diperban pada bagian kepala dan hidung.
Sementara OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, terpidana kasus suap ini meminta kejaksaan untuk melanjutkan perkara penganiayaan pencuri sarang burung walet yang menjadikan Novel sebagai terdakwa.
Baca: LPSK Sebut Novel Baswedan Tolak Tawaran Perlindungan
Novel ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan di tengah konflik antara KPK dan kepolisian.
Sejumlah pihak menuding ada aroma kriminalisasi dalam penetepan tersangka ini.