BPK menilai pembelian lahan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 191 miliar.
Sehingga memunculkan dugaan adanya tindak korupsi.
Namun kasus tersebut tidak diteruskan karena KPK menganggap belum cukup bukti untuk berlanjut menjadi kasus korupsi.
Pada 2015 DKI Jakarta harus menggunakan APBD 2014 karena pemerintahan Ahok terlibat sengketa dengan DPRD DKI Jakarta berkaitan dengan penetapan APBD tahun itu.
Sehingga ada kegagalan dalam mengesahkan APBD DKI 2015.
Ahok juga sempat tersandung kasus penistaan agama.
Ini terjadi saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu, pada Rabu (28/9/2016) lalu.
Ahok menyinggung surat Al Maidah 51.
Ia mengakui dan menyadari bahwa beberapa warga dapat dimengerti kalau mereka tidak memilihnya karena telah dibohongi menggunakan Surat Al-Maidah Ayat 51.
Pidato Ahok akhirnya berujung pada pelaporan dan kecaman dari berbagai pihak.
Ahok kemudian angkat bicara terkait hal tersebut.
Pernyataan 'dibohongi menggunakan Al Maidah 51' yang dimaksud Ahok yakni masyarakat jangan mudah dibohongi dengan surat Al Maidah oleh orang yang disebutnya rasis.
Namun pada akhirnya Ahok pun mengeluarkan ucapan minta maaf terkait pernyataan tersebut.
Pada tanggal 16 November 2016, Ahok secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.