News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Resmi Ajukan Kasasi Vonis Sofyan Basir, KPK Siapkan Sejumlah Poin untuk Menangkan Kasus

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

"Kami menyimpulkan sejauh ini, satu diantara yang krusial adalah putusan bebas itu bukan putusan bebas murni," ujar Febri.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya KPK telah mengajukan kasasi ke MA pada Jumat (15/11/2019).

Kini KPK tengah menyusun memori kasasi dengan waktu 14 hari dari pernyataan resmi kasasi tersebut.

KPK berharap fakta - fakta yang telah diurakan tersebut akan dapat dipertimbangkan oleh MA secara rinci demi adanya kebenaran materiil.

Diketahui Sofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan perizinan proyek PLTU Riau 1.

Jaksa KPK menuntut Sofyan Basir dengan 5 tahun penjara serta denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Namun pada 4 November 2019, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Sofyan Basir tidak bersalah.

Hakim menilai Sofyan tidak mengetahui terkait pembagian fee dalam kasus suap tersebut.

Putusan hakim ini mematahkan tuntutan jaksa KPK terhadap Sofyan.

Adanya putusan bebas terhadap Sofyan, KPK mengaku akan menempuh langkah hukum semaksimal mungkin untuk membuktikan keterlibatan Sofyan dalam kasus tersebut.

Langkah yang diambil KPK yakni mengajukan kasasi ke MA. 

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini