"Kami menyimpulkan sejauh ini, satu diantara yang krusial adalah putusan bebas itu bukan putusan bebas murni," ujar Febri.
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya KPK telah mengajukan kasasi ke MA pada Jumat (15/11/2019).
Kini KPK tengah menyusun memori kasasi dengan waktu 14 hari dari pernyataan resmi kasasi tersebut.
KPK berharap fakta - fakta yang telah diurakan tersebut akan dapat dipertimbangkan oleh MA secara rinci demi adanya kebenaran materiil.
Diketahui Sofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan perizinan proyek PLTU Riau 1.
Jaksa KPK menuntut Sofyan Basir dengan 5 tahun penjara serta denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun pada 4 November 2019, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Sofyan Basir tidak bersalah.
Hakim menilai Sofyan tidak mengetahui terkait pembagian fee dalam kasus suap tersebut.
Putusan hakim ini mematahkan tuntutan jaksa KPK terhadap Sofyan.
Adanya putusan bebas terhadap Sofyan, KPK mengaku akan menempuh langkah hukum semaksimal mungkin untuk membuktikan keterlibatan Sofyan dalam kasus tersebut.
Langkah yang diambil KPK yakni mengajukan kasasi ke MA.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)