TRIBUNNEWS.COM - Status mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai kader PDIP disebut bisa melanggar undang-undang jika ia terpilih menjadi pimpinan perusahaan BUMN.
Meski demikian, Ahok menegaskan pelanggaran itu terjadi hanya jika dirinya pengurus PDIP, sedangkan saat ini ia hanyalah kader partai.
Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Ahok dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Minggu (17/11/2019).
Ahok menegaskan yang diwajibkan keluar dari partai adalah ketika ia menjabat sebagai pengurus.
"Kalau secara peraturan, yang tidak boleh (jadi bos BUMN) itu pengurus partai atau anggota dewan," tegas Ahok.
"Saya kan hanya kader," imbuhnya.
Ahok sempat melontarkan candaan bahwa PDIP bukanlah partai terlarang sehingga ia bisa tetap bertahan di sana jika menjadi bos BUMN.
"Memangnya PDIP partai terlarang? Enggak kan?" tanya Ahok sambil tertawa.
"Enggak (keluar dari PDIP) dong, kalau peraturannya enggak ya saya tetap anggota partai," sambungnya.
Ahok menyatakan dirinya akan tetap bertahan menjadi kader PDIP meski nantinya dipilih menjadi petinggi BUMN.
"Saya setia sama PDI Perjuangan kok," tuturnya.
Berikut video lengkapnya:
Ahok Berpotensi Langgar UU
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyebut Ahok berpotensi melanggar undang-undang.
Dikutip Kompas.com, Ahok berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.