News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penodaan Agama

Ustaz Felix Siauw Tanggapi Soal Sukmawati Bandingkan Nabi dengan Soekarno: Pertanyaannya Tidak Etis

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Felix Siauw dan Sukmawati Soekarnopuri (Kolase Tribunnews)

"Dalam forum yang emosional itu, pertanyaan itu disampaikan dengan penuh tendensi. Masalahnya itu ialah pertanyaan yang salah, dan sangat tak etis," tulisnya.

Ustaz Felix Siauw juga menyebut selalu dibenturkannya antara agama dan negara.

"Seolah hanya kaum nasionalis yang berjasa dan menyumbang kemerdekaan bagi Indonesia. Padahal Resolusi Jihad KH Hasyim Asyari yang membuat para pejuang itu meyakini bahwa perjuangan mereka adalah jihad fii sabilillah, syahid menanti keguguran mereka," ungkapnya.

Ustaz Felix Siauw juga menyebut pembukaan Undang Undang Dasar sudah jelas semua pejuang mengakui bahwa kemerdekaan itu merupakan 'Atas berkat rahmat Allah'.

Resmi Dilaporkan

Tuduhan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Melansir Kompas.com, organisasi masyarakat Forum Pemuda Islam Bima melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri atas tuduhan penodaan agama, Sabtu (16/11/2019).

Laporan tersebut atas nama Imron Abidin, perwakilan dari Forum Pemuda Islam Bima.

Kuasa hukum pelapor, Dedi Junaedi mengungkapkan Sukmawati dilaporkan atas pernyataannya dalam sebuah forum diskusi.

"Ibu Sukmawati kan sedang mengadakan forum diskusi masalah radikalisme dan terorisme. Nah, ini beliau menyampaikan beberapa poin yang menurut kami perbuatan penistaan terhadap agama Islam," ujar Dedi.

Diketahui, forum diskusi tersebut tertanggal 11 November 2019.

"Kami ini keberatan terhadap pernyataan Ibu Sukma dalam diskusi tertanggal 11 November 2019 itu yang beredar lewat video di Youtube" lanjut dia.

Dua poin laporan yang dilayangkan yaitu Sukmawati membandingkan Alquran dengan Pancasila, dan membandigkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

Dikatakannya, pernyataan adik Megawati Soekarnoputri tersebut diduga melanggar pasal 156 a Jo pasal 28 ayat (2) terkait penodaan agama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini