News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aset First Travel akan Diserahkan kepada Negara, Pakar TPPU: yang Paling Berhak adalah Korban

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kericuhan korban First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/4/2019).

Sementara itu, korban agen umroh First Travel mengaku tidak ikhlas jika uang hasil lelang seluruh aset dan barang bukti kasus First Travel akan diserahkan kepada negara.

Seorang korban bernama Qomar mengaku dirugikan oleh First Travel hingga Rp 420 juta.

Baca: Daftar Aset First Travel yang Disita Negara, Kacamata Branded hingga Perhiasan

Baca: Respons Mahfud MD Soal Putusan Aset First Travel Dirampas Negara

Terdapat 26 anggota keluarganya yang terdaftar sebagai jemaah First Travel.

"Secara pribadi sebagai korban, saya 26 orang, sekitar Rp 400 juta sekian (kerugian), kalau untuk aset first travel yang kemarin sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) yang dirampas oleh negara, secara pribadi saya tidak ikhlas," katanya, dilansir tayangan YouTube KOMPASTV, Minggu (17/11/2019).

Meskipun merasa tidak ikhlas jika kerugian uangnya tidak dikembalikan kepada dirinya, Qomar mengaku tak akan melakukan upaya banding.

Qomar berharap ada bantuan dari pemerintah yang membantu dan meringankan para korban.

"Untuk berikutnya, kita tidak akan melakukan upaya hukum lagi, kita hanya berharap pemerintah hadir disitu," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Depok segera melelang barang bukti bernilai ekonomis penipuan umrah First Travel.

Hal tersebut dilakukan setelah putusan atas kasus ini berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi mengatakan, pihaknya telah mencoba mengakomodir para korban first travel.

"Kami coba mengakomodir para korban First Travel itu, kami mencoba melakukan upaya hukum kembali, biar bisa mengembalikan hak-hak para korban First Travel ini," ungkapnya.

Majelis hakim berpendapat akan terjadi ketidakpastian hukum jika aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.

"Kemudian Mahkamah Agung juga menolak, itu sudah upaya hukum kita secara maksimal dalam tahap kasasi," lanjut Yudi.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini