Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus senior Fahri Hamzah merespons polemik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dikabarkan akan menjadi bos di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, masyarakat keliru menganggap Ahok tidak memiliki hak lagi menjadi pejabat di Indonesia.
Untuk diketahui Ahok merupakan mantan narapidana kasus penodaan Agama. Ahok telah divonis bersalah dua tahun penjara dan telah bebas pada 24 Januari 2019 lalu.
"Kekeliruan orang yang menganggap seolah-olah Ahok itu sudah tidak (hak) punya apa-apa di atas bumi republik ini. Itu enggak benar," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Menurut Fahri Ahok sudah menjalankan hukuman pidana atas kasus penistaan agama.
Oleh karena itu ia memiliki hak yang sama atas hukum.
Fahri juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir meluruskan isu dan pro kontra yang berkembang mengenai Ahok masuk BUMN.
"Berlakulah Pasal 27 UUD itu bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa ada kecuali," ujarnya.