News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kaji Peningkatan Status Perkara Jiwasraya ke Penyelidikan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo baru PT Asuransi Jiwasraya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tunggakan klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih menjadi perbincangan.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bahkan telah melaporkan kasus tersebut secara hukum ke kejaksaan agung.

Kementerian BUMN menduga adanya korupsi atau fraud yang terjadi pada masa manajemen Jiwasraya terdahulu.

Ketika ditanya pelaporan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Mukri membenarkan pelaporan tersebut.

Baca: Kementerian BUMN Serahkan Kasus Jiwasraya ke Kejaksaan Agung

"Laporan memang betul sudah masuk," kata Mukri kepada Tribunnews, Selasa (19/11/2019).

Namun, Mukri tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal telah sampai mana pelaporan tersebut diusut oleh Kejaksaan Agung.

Namun yang pasti, pihaknya tengah mengkaji ada atau tidaknya pelanggaran hukum dari kasus tersebut.

"Saat ini laporan tersebut masih ditelaah untuk menentukan bisa atau tidak ditindak lanjuti ke penyelidikan," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membawa kasus tunggakan pembayaran klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Baca: Aset Korban Penipuan First Travel Masih Belum Jelas, Kejari Masih Tunggu Arahan Kejagung

"Jiwasraya kita dorong kejaksaan supaya proses. Kan kita masukkan ke hukum ya, kita dorong melalui kejaksaan," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Arya melanjutkan, kasus tersebut dibawa ke ranah hukum untuk melihat apakah ada tindakan pidana terkait hal tersebut.

Selain itu, pihaknya mengaku telah menerima laporan dari masyarakat mengenai kasus gagal bayar itu.

"Karena banyak laporan masyarakat yang masuk ke Menteri BUMN supaya jaksanya yang proses," jelasnya.

Di sisi lain, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya telah meminta Kejagung untuk menindaklanjuti dugaan korupsi atau fraud yang terjadi pada masa manajemen Jiwasraya terdahulu.

“Tentu kalau ada indikasi tindak pidana korupsi atau fraud di masa lalu, pastikan kami akan laporkan. Kami sudah berbicara dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan investigasi, dan membuktikan apakah (manajemen) lama melakukan fraud atau penggelapan atau korupsi,” kata Kartika di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Sementara itu, berdasarkan rapat dengar pendapat dengan DPR RI pada 7 November lalu, pangkal masalah Jiwasraya adalah terbitnya produk saving plan tahun 2013-2018 yang menawarkan return garansi 9-13 persen per tahun.

Demi mengejar return tersebut, manajemen Jiwasraya waktu itu menempatkan dana investasi ke saham dan reksadana.

Celakanya, mereka berinvestasi serampangan dan diduga terjadi rekayasa harga saham.

Akibatnya, aset investasi Jiwasraya tidak memiliki nilai. Begitu saving plan jatuh tempo, Jiwasraya tak bisa membayar.

Asuransi BUMN tersebut membutuhkan dana Rp 32,89 triliun agar rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) sesuai ketentuan, yakni 120 persen.

Berdasarkan salinan RDP yang dibacakan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, ada empat alternatif penyelamatan Jiwasraya

Pertama, mencari strategic partner yang dapat menghasilkan dana Rp 5 triliun. Kedua, holding asuransi senilai Rp 7 triliun.

Ketiga, skema finansial reasuransi senilai Rp 1 triliun. Keempat, sumber dana lain dari pemegang saham Rp 19,89 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini