TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan, sertifikasi perkawinan akan menyempurnakan bimbingan pra nikah milik Kementerian Agama.
Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono, menjelaskan, menyempurnakan bimbingan ini akan melibatkan stake holders dari bidang kesehatan maupun pendidikan.
Seperti Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kementerian Agama RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, maupun Badan Kependudukan maupun Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Baca: Kemenko PMK Siapkan Sertifikasi Perkawinan, Komnas HAM Minta Tak Dijadikan Kewajiban
"Akan segera kita sempurnakan modul dari berbagai dimensi tadi. Kita sederhanakan yang mudah dipahami," ujar Agus di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Agus menambahkan, terdapat sejumlah materi dalam bimbingan pra nikah ini yang akan disampaikan, seperti pengelolaan kehidupan rumah tangga, prinsip kesetaraan, prinsip kerjasama, pemahaman karakter pasangan hingga managemen ekonomi.
"Pemerintah ingin siapkan betul keluarga sakinah, mawadah, warohmah itu sejak dr awal supaya ketahanan keluarga terbangun. Kalau ketahanan keluarga terbangun, ketahanan nasional pun terbangun," jelas Agus.
Baca: Menteri Muhadjir: Gratis, Sertifikasi Siap Kawin
Dari catatan Kementerian Agama setiap tahun ada 2 juta pasangan calon pengantin yang mengajukan pernikahan.
Sementara angka perceraian menyentuh 365ribu kasus terjadi juga di setiap tahunnya.