TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membawa kasus tunggakan pembayaran klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jiwasraya kita dorong kejaksaan supaya proses. Kan kita masukkan ke hukum ya, kita dorong me kejakasaan," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Arya melanjutkan, kasus tersebut dibawa ke ranah hukum untuk melihat apakah ada tindakan pidana terkait hal tersebut.
Selain itu, pihaknya mengaku telah menerima laporan dari masyarakat mengenai kasus gagal bayar itu.
Baca: Ada Indikasi Fraud, Kementerian BUMN Serahkan Kasus Jiwasraya ke Kejaksaan Agung
"Karena banyak laporan masyarakat yang masuk ke Menteri BUMN supaya jaksanya yang proses," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN mengindikasikan adanya dugaan korupsi atau fraud pada pengelolaan dana investasi Jiwasraya.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya telah meminta Kejagung untuk menindaklanjuti dugaan korupsi atau fraud yang terjadi pada masa manajemen Jiwasraya terdahulu.
“Tentu kalau ada indikasi tindak pidana korupsi atau fraud di masa lalu, pastikan kami akan laporkan. Kami sudah berbicara dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan investigasi, dan membuktikan apakah (manajemen) lama melakukan fraud atau penggelapan atau korupsi,” kata Kartika di Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca: Aset First Travel Tak Dikembalikan ke Jemaah, Kuasa Hukum Somasi Kejaksaan hingga Kemenkeu
Sementara itu, berdasarkan rapat dengar pendapat dengan DPR RI pada 7 November lalu, pangkal masalah Jiwasraya adalah terbitnya produk saving plan tahun 2013-2018 yang menawarkan return garansi 9-13 persen per tahun.
Demi mengejar return tersebut, manajemen Jiwasraya waktu itu menempatkan dana investasi ke saham dan reksadana.
Celakanya, mereka berinvestasi serampangan dan diduga terjadi rekayasa harga saham.
Akibatnya, aset investasi Jiwasraya tidak memiliki nilai. Begitu saving plan jatuh tempo, Jiwasraya tak bisa membayar.
Asuransi BUMN tersebut membutuhkan dana Rp 32,89 triliun agar rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) sesuai ketentuan, yakni 120 persen.
Berdasarkan salinan RDP yang dibacakan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, ada empat alternatif penyelamatan Jiwasraya.
Pertama, mencari strategic partner yang dapat menghasilkan dana Rp 5 triliun. Kedua, holding asuransi senilai Rp 7 triliun.
Ketiga, skema finansial reasuransi senilai Rp 1 triliun. Keempat, sumber dana lain dari pemegang saham Rp 19,89 triliun.